SELAMAT DATANG..........................

TERIMA KASIH ATAS KUNJUNGAN ANDA !!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!

Laman

Sabtu, 19 Maret 2011

HAK ATAS TANAH YANG BERSIFAT TETAP DAN SEMENTARA

MACAM-MACAM HAK ATAS TANAH BERSIFAT TETAP DAN 
HAK ATAS TANAH YANG BERSIFAT SEMENTARA

HAK ATAS TANAH Definisi hak atas tanah adalah hak yang memberi wewenang kepada seseorang yang mempunyai hak untuk mempergunakan atau mengambil manfaat atas tanah tersebut. Hak atas tanah berbeda dengan hak penggunaan atas tanah.

Ciri khas dari hak atas tanah adalah seseorang yang mempunyai hak atas tanah berwenang untuk mempergunakan atau mengambil manfaat atas tanah yang menjadi haknya. Hak–hak atas tanah yang dimaksud ditentukan dalam pasal 16 jo pasal 53 UUPA, antara lain:
  1. Hak Milik
  2. Hak Guna Usaha
  3. Hak Guna Bangunan
  4. Hak Pakai
  5. Hak Sewa
  6. Hak Membuka Tanah
  7. Hak Memungut Hasil Hutan

Hak-hak lain yang tidak termasuk dalam hak-hak tersebut di atas yang ditetapkan oleh undang-undang serta hak-hak yang sifatnya sementara sebagaimana disebutkan dalam pasal 53.


Dalam pasal 16 UU Agraria disebutkan adanya dua hak yang sebenarnya bukan merupakan hak atas tanah yaitu hak membuka tanah dan hak memungut hasil hutan karena hak–hak itu tidak memberi wewenang untuk mempergunakan atau mengusahakan tanah tertentu. Namun kedua hak tersebut tetap dicantumkan dalam pasal 16 UUPA sebagai hak atas tanah hanya untuk menyelaraskan sistematikanya dengan sistematika hukum adat. Kedua hak tersebut merupakan pengejawantahan (manifestasi) dari hak ulayat. Selain hak–hak atas tanah yang disebut dalam pasal 16, dijumpai juga lembaga–lembaga hak atas tanah yang keberadaanya dalam Hukum Tanah Nasional diberi sifat “sementara”. Hak–hak yang dimaksud antara lain :
  1. Hak gadai,
  2. Hak usaha bagi hasil,
  3. Hak menumpang,
  4. Hak sewa untuk usaha pertanian.

Hak–hak tersebut bersifat sementara karena pada suatu saat nanti sifatnya akan dihapuskan. Oleh karena dalam prakteknya hak–hak tersebut menimbulkan pemerasan oleh golongan ekonomi kuat pada golongan ekonomi lemah (kecuali hak menumpang). Hal ini tentu saja tidak sesuai dengan asas–asas Hukum Tanah Nasional (pasal 11 ayat 1). Selain itu, hak–hak tersebut juga bertentangan dengan jiwa dari pasal 10 yang menyebutkan bahwa tanah pertanian pada dasarnya harus dikerjakan dan diusahakan sendiri secara aktif oleh orang yang mempunyai hak. Sehingga apabila tanah tersebut digadaikan maka yang akan mengusahakan tanah tersebut adalah pemegang hak gadai. Hak menumpang dimasukkan dalam hak–hak atas tanah dengan eksistensi yang bersifat sementara dan akan dihapuskan karena UUPA menganggap hak menumpang mengandung unsur feodal yang bertentangan dengan asas dari hukum agraria Indonesia. Dalam hak menumpang terdapat hubungan antara pemilik tanah dengan orang lain yang menumpang di tanah si A, sehingga ada hubungan tuan dan budaknya. Feodalisme masih mengakar kuat sampai sekarang di Indonesia yang oleh karena Indonesia masih dikuasai oleh berbagai rezim. Sehingga rakyat hanya menunngu perintah dari penguasa tertinggi. Sutan Syahrir dalam diskusinya dengan Josh Mc. Tunner, pengamat Amerika (1948) mengatakan bahwa feodalisme itu merupakan warisan budaya masyarakat Indonesia yang masih rentan dengan pemerintahan diktatorial. Kemerdekaan Indonesia dari Belanda merupakan tujuan jangka pendek. Sedangkan tujuan jangka panjangnya adalah membebaskan Indonesia dari pemerintahan yang sewenang–wenang dan mencapai kesejahteraan masyarakat. Pada saat itu, Indonesia baru saja selesai dengan pemberontakan G 30 S/PKI. Walaupun PKI sudah bisa dieliminir pada tahun 1948 tapi ancaman bahaya totaliter tidak bisa dihilangkan dari Indonesia. Pasal 16 UUPA tidak menyebutkan hak pengelolaan yang sebetulnya hak atas tanah karena pemegang hak pengelolaan itu mempunyai hak untuk mempergunakan tanah yang menjadi haknya. Dalam UUPA, hak–hak atas tanah dikelompokkan sebagai berikut :

1.Hak atas tanah yang bersifat tetap, terdiri dari :
a. Hak Milik
b. Hak Guna Usaha
c. Hak Guna Bangunan
d. Hak Pakai
e. Hak Sewa Tanah Bangunan
f.  Hak Pengelolaan

2.Hak atas tanah yang bersifat sementara, terdiri dari :
a. Hak Gadai
b. Hak Usaha Bagi Hasil
c. Hak Menumpang
d. Hak Sewa Tanah Pertanian

Pencabutan Hak Atas Tanah Maksud dari pencabutan hak atas tanah adalah pengambilan tanah secara paksa oleh negara yang mengakibatkan hak atas tanah itu hapus tanpa yang bersangkutan melakukan pelanggaran atau lalai dalam memenuhi kewajiban hukum tertentu dari pemilik hak atas tanah tersebut. Menurut Undang–undang nomor 20 tahun 1961 tentang pencabutan hak atas tanah dan benda–benda diatasnya hanya dilakukan untuk kepentingan umum termasuk kepentingan bangsa dan negara serta kepentingan bersama milik rakyat merupakan wewenang Presiden RI setelah mendengar pertimbangan apakah benar kepentingan umum mengharuskan hak atas tanah itu harus dicabut, pertimbangan ini disampaikan oleh Menteri Dalam Negeri, Menteri Hukum dan HAM, serta menteri lain yang bersangkutan. Setelah Presiden mendengar pertimbangan tersebut, maka Presiden akan mengeluarkan Keputusan Presiden yang didalamnya terdapat besarnya ganti rugi untuk pemilik tanah yang haknya dicabut tadi. Kemudian jika pemilik tanah tidak setuju dengan besarnya ganti rugi, maka ia bisa mengajukan keberatan dengan naik banding pada pengadilan tinggi.

JENIS HAK ATAS TANAH

JENIS HAK ATAS TANAH

Secara umum, istilah Hak dapat diartikan sebagai wewenang yang diberikan oleh peraturan perundangan atas sesuatu untuk menguasainya secara penuh, jika hal itu berkaitan dengan tanah, itu berarti Hak atas tanah. UU No. 5 / 1960 ( Agraria / UUPA ) menegaskan bahwa hubungan Bangsa Indonesia dengan bumi, air dan ruang angkasa serta kekayaan alam yang terkandung didalamnya adalah hubungan yang abadi, artinya dalam keadaan apapun hubungan itu tetaplah exist;

Pemberian hak atas tanah oleh Negara, selanjutnya diwujudkan kedalam berbagai aneka jenis hak - hak atas tanah ( Pasal 16 ayat 1 UUPA ) yang disesuaikan dengan sifat penggunaan dan peruntukkan tanahnya, antara lain seperti :

  1. Hak  Milik ( HM ) adalah hak yang tertinggi, karena memiliki beberapa keistimewaan, antara lain seperti : Jangka waktunya tak terbatas ( berlangsung terus menerus ), dapat diwariskan, terkuat & terpenuh, dapat dialihkan kepada pihak lain dan hanya WNI / Badan Hukum Indonesia yang ditunjuk saja, yang dapat memilikinya;

  1. Hak Guna Usaha ( HGU ) adalah hak untuk mengusahakan kegiatan Pertanian ( Perkebunan, Peternakan, Perikanan ) diatas tanah negara selama lamanya 35 Tahun dan dapat diperpanjang selama lamanya 30 Tahun. Hak ini dapat dialihkan kepada pihak lain , dan hanya WNI / Badan Hukum Indonesia saja yang dapat memilikinya;

  1. Hak Guna Bangunan ( HGB ) adalah hak untuk mendirikan bangunan diatas tanah negara selama lamanya 30 Tahun dan dapat diperpanjang selama lamanya 25 Tahun, dapat dialihan kepada pihak lain dan hanya WNI / Badan Hukum Indonesia saja yang dapat memilikinya;

  1. Hak Pakai ( HP ) adalah hak untuk menggunakan tanah negara / tanah milik orang lain untuk suatu kegiatan tertentu saja. Hak ini dapat dimiliki oleh semua pihak, seperti WNI, WNA, Badan Hukum Indonesia / Asing. Jika hak ini dimiliki oleh Perorangan jangka waktunya selama 25 Tahun, dan jika dimiliki oleh Badan Hukum jangka waktunya selama dipergunakan;

  1. Hak Pengelolaan ( HPL ) adalah wewenang yang diberikan oleh Negara untuk mengatur dan menggunakan tanah negara untuk keperluan sendiri dan pihak lain selama dipergunakan untuk keperluan tertentu. HPL tidak dapat dialihkan kepada pihak lain. Hak ini hanya dapat dimiliki oleh Instansi Pemerintah dan Badan Hukum Indonesia saja;

Semua jenis hak atas tanah tersebut diatas dapat dibebani dengan Hak Tanggungan ( jaminan kredit ) kecuali Hak Pengelolaan ( HPL ).

Kamis, 17 Maret 2011

Bantuan Hukum dan Kemiskinan Struktural


Bantuan Hukum dan Kemiskinan Struktural


Mukadimah

          Bantuan hukum atau biasa dikenal dengan BH  atau LBH hampir terdapat dimana-mana terutama dikampus. Tidak saja di Perguruan Tinggi tetapi juga merambah ke organisasi sosial keagamaan dan politik. Sayang kehadiran orok bernama LBH ini awalnya diperuntukkan bagi kaum miskin atau biasa disebut mereka dalam kelompok yang dimiskinkan. Akan tetapi sekarang telah menjamur diamana-mana bahkan kita kadang sulit membedakan mana yang LBH beneran atau mana yang LBH awu-awu alias mencari profit.
          Kehadiran LBH ini, tidak seperti kantor-kantor pengacara murni, tetapi dalam melakukan advokasinya (pembelaan) biasanya berpola pada pendekatan korban kebijakan, artinya dari serangkaian kebijakan negara siapa yang paling dirugikan  dalam hal inilah LBH kemudian berpihak yaitu berpihak kepada Buruh, Nelayan, Petani dan Kelompok Miskin kota (Ramiskot).
          Pemberian bantuan hukum kepada kelompok marginal atau biasa disebut kelompok yang kurang diuntungkan dalam proses pembangunan tidak sekedar bersifat Charity, artinya merupakan belas kasihan dari pemerintah untuk sekedar menjalankan program APBN dan atau APBD serta program bantuan sumber dana yang lain (Funding), akan tetapi lebih merupakan pemberdayaan atas akses informasi serta adanya ruang yang sama dalam koridor negara hukum tanpa membeda-bedakan.
          Hukum harus dipahami sebagai alat rekayasa sosial (tool enginering), bertugas menata ulang peran hukum dalam kontek adanya kepastian hukum dan keadilan. Sekali lagi pemahaman akan arti Keadilan menjadi kata kunci yang harus dimiliki oleh setiap penyelenggara Negara,  Eksekutif, Legislatif dan Jajaran Kepolisian, Kejaksaan serta  Hakim.
          Dalam pandangan Bantuan Hukum Struktural lebih melihat kemiskinan adalah manifestasi dari sebuah kebijakan negara yang salah, artinya masih adanya paradigma yang kuat bahwa aparatur negara bukan sebagai pelayan masyarakat, budaya birokrasi yang kurang menguntungkan, perlakuan tidak sama didepan hukum, serta ketimpangan sosial yang lain.

Hak Sipil dan Politik Menuju Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya

          Dalam aras Fondamental Norm bangsa Indonesia telah Jelas dituangkan dalam amanat konstitusinya melalui Amandemen UUD 1945, terutama yang menyangkut nilai-niali dasar Hak Asasi Manusia, tentang kebebasan berserikat dan berkumpul, menjalankan keyakinan agamanya, dst (instrumen inilah dalam konteks Hak Asasi Manusia disebut sebut hak yang tidak bisa dikurangi oleh Negara). Begitu juga dengan Hak dasar tentang memperoleh pendidikan, pekerjaan yang layak, kesehatan dst ( Inilah kemudian dalam intrumen Hak Asasi Manusia disebut dengan Hak Ekonomi dan Sosial Budaya).
          Dalam konteks inilah kemudian menimbulkan fenomena klasik yang tidak terpecahkan : Bagaimana mungkin Hak Ekonomi dan Sosial Budaya bisa terpenuhi sementara hak Sipil dan Politik saja tidak terpenuhi. Artinya apa, dalam konteks yang sederhana Bagaimana mungkin Petani, Nelayan, Buruh dan rakyat miskin kota  dapat terpenuhi hak Ekonomi dan Sosial budaya untuk berkumpul dan berserikat sudah susah/dilarang, dipersulit.
Penanggulangan kemiskinan menggunakan pendekatan berbasis Hak menjadi bagian yang tidak terpisahkan.  Salah satu tugas Negara disamping memenuhi hak Ekonomi dan Sosial tersebut, juga mempunyai kewajiban sebagai penjamin atas keberlangsungannya.
   Agar terjamin keberlangsungannya negara mempunyai andil besar untuk dapat memenuhi (to Fullfil) dan dijamin dalam bentuk regulasi yang cukup memihak kepada Rakyat korban.

Pemberdayaan bukan Charity

Kebijakan yang memihak berdasarkan alas hak masyarakat sangat diperlukan. Hal ini seiring dengan peran dan tanggungjawab negara. Karena Faktanya selama ini tidak jarang kita jumpai masyarakat hanya sekedar dijadikan obyek semata, ibaratnya hanya didatangi bilamana menjelang Pemilu atau Pilkada, ini agak lumayan, ketimbang tempo dulu, tidak pernah di sapa baik menjelang pemilu atau sudah Pemilu. Tragisnya tidak jarang kita jumpai tidak pernah kenal atau mengetahui siapa perwakilan kita yang duduk di lembaga Legislatif, termasuk juga pimpinan Kepala Daerah yang hampir bisa dipastikan. Kini suasana berbeda untuk pemilihan Pilkada Langsung di Jawa Timur saja sampai III Putaran, biaya yang dihabiskan memang mahal, hanya untuk memenuhi cita-cita demokrasi. Demokrasi dengan biaya mahal tersebut tidak akan bermakna apa-apa manakalah muatan demokrasi terkesampingkan.
Dalam menegakkan demokrasi kemudian menjadi kata kunci kedaulatan ditangan rakyat, artinya rakyatlah yang jaya makmur sebagaimana cita-cita dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945. Dengan demikian tidak semestinya rakyat dijadikan obyek semata, dan bahkan dijadikan coba-coba karena resiko salah atas kebijakan akan berakibat fatal bagi kelangsungan rakyat.  Sehingga rakyat tidak lagi hanya dilihat sebagai orang yang harus didermakan, atau dibelaskasihani. Semoga Pemberantasan kemisikan dengan mengkedepankan alas hak rakyat menjadi barometer kita untuk mengukur seberapa besar tingkat keberhasilan program yang dibuat. Semoga.
 (BY ALI MA'SUM SH)  Hak

Minggu, 13 Februari 2011

Peserta yang Lulus Ujian Profesi Advokat 2010 Kordinator Daerah Surabaya


Lampiran Surat Keputusan Panitia Ujian Profesi Advokat Tahun 2010
Nomor Keputusan: 001/PUPA-PERADI/2011 tanggal 11 Februari 2011
tentang Peserta yang Lulus Ujian Profesi Advokat di seluruh Indonesia

www.peradi.or.id
No No. Peserta Nama Lengkap Tgl Lahir (tgl/bln/thn)

1 SUB05206 ABDUL BASID SH SIP MSI 170566
2 SUB01200 ABDUL ROHMAN 171083
3 SUB01428 ABDUL ROUF AL MAKKI 031286
4 SUB01325 ACHMAD ROFIK SH 151275
5 SUB01299 ACHMAD SAIFUL SH 230582
6 SUB01251 AGUS KURNIAWAN SH 020874
7 SUB03744 AGUS SUGIARTO S H 290379
8 SUB01377 AHMAD YANI SAYUTI S H 180952
9 SUB01208 ALFA MEIDIANTO SH 100577
10 SUB01270 ALI MA SUM SH 290187
11 SUB01272 AMELIA SHERDINA PUTRI 140886
12 SUB01153 AMIN KURNIAWAN SH 230384
13 SUB01183 AMIRUL MOHAMMAD NUR SH 311271
14 SUB01170 ANDIKA WIJAYA SH 220286
15 SUB01319 ANIK DWI WAHYUNI 200876
16 SUB01397 ANTOK EKO FEBRIANTO 220281
17 SUB01436 ARIEF YARMANTO 270381
18 SUB01174 ARIF RAHMAN SH 090484
19 SUB01328 ARIS WIDYA 100782
20 SUB03745 ASKHAR WIJAYA SUBIYANTO 031185
21 SUB03794 AULIA IRAWAN 201284
22 SUB01267 BAGIYO ATMAJA SH MHUM DR 060658
23 SUB01447 BENY WAHYUDI 160483
24 SUB01384 BERNAD ADE YUWONO 070781
25 SUB01404 BIMA PRAYUDI SH 081086
26 SUB01310 BUADI SH MM 060753
27 SUB01171 BUYUNG AGENG ISLAMI 010585
28 SUB01234 CHAIRIL ANWAR SH 260553
29 SUB01198 CITRA DEWI ATMANEGARA SH 090285
30 SUB01191 DADIN EKA SAPUTRA SH 300383
31 SUB01277 DEDY SURYA MULYONO SH 100278
32 SUB01426 DEWA AYU FERA NITHA SH 140286
33 SUB01278 DIAN SUGENG UTOMO SH 210472
34 SUB05228 DIDIK HARYANTO SH 270462
35 SUB03792 DIMAS ARIBOWO SH 060381
36 SUB01155 DR RUDY SAPOELETE SH MBA 220467
37 SUB01162 DRSSYAMSULSUKMONO ESHMHUM 171066
38 SUB01442 EDMOND ARISTO SH 020487
39 SUB01163 EKO APRIANA SH 270482
40 SUB01152 EKO IRAWAN SH 030785
41 SUB01313 ENDAH PUSPITASARI 191081
42 SUB01443 ERICK ARISTO YANUAR SH 120186
43 SUB05219 FAHD ATSUR SH MH 280682
44 SUB01263 FAYAKUN SH 050177
45 SUB01317 FERA SUSANTI SH 220287
46 SUB01361 FERDI WIJAYA SH 191079
47 SUB01255 FREDY HARTONO SH 190572
48 SUB01159 GAYUH ARYA HARDIKA SH 091082
49 SUB01312 GHALING BAWARNA 060684
50 SUB01283 GIANINA ELIZABETH A SH 131086
51 SUB01261 H AGUSSSISWAHYUDI SH SE 050672
52 SUB01295 H ALI USMAN KARIM SH 110546
53 SUB03763 HADI MULYO UTOMO 181286
54 SUB01242 HELMI JAUHAR MUBAROQ SH 131081
55 SUB01215 IDE PRIMA H DIYANTO SH 170985
56 SUB05209 IHSAN PATRIANTO 200484
57 SUB01307 IKA DYAH AVIYANTI SH 180775
58 SUB01340 IMAM FAKHRUDDIN SH 270686
59 SUB01407 IMAM SYAFII 311268
60 SUB01403 ISMAIL MUZAKKI SH 300187
61 SUB01245 ISMAIL SH 030373
62 SUB01199 ISTIQFAR ADE NOORDIANSYAH 290385
63 SUB01248 IWAN SUBANDI SH 220271
64 SUB01425 JANET STEPHANI RANTUNG 050987
65 SUB01280 JIMMY SURYA BUANA SH 080587
66 SUB01291 JUANG BASUKI SH 261281
67 SUB01229 JUDAHERYWITJAKSONO SH 251071
68 SUB01181 KETUT MANTJA PURNOMO SH 010269
69 SUB01321 KRISTINA PANCA BIRAWATI 121087
70 SUB01438 KUMARA ANINDHITA W 180884
71 SUB01320 KURNIAWAN ANGGA KUSUMA 250685
72 SUB01355 KUSUMA JAYA WARDHANA 170685
73 SUB01381 LANAWATI SH 250861
74 SUB01408 LAURENT ENRICO ADITIYA WS 010387
75 SUB01137 LILA PRATIWI SH 110986
76 SUB01186 LINA HADI CANDRA SH 200587
77 SUB01327 LUKAS PANDHU ASMORO 081180
78 SUB01151 MACHSOEN ALI SH MS 121142
79 SUB01336 MALIKI 120182
80 SUB01250 MAMIK KRUSTININGSIH SH 110673
81 SUB01376 MARCO RIVANO HEZRON SH 061186
82 SUB01318 MARTHIN L UKTOLSEJA SH 180369
83 SUB01175 MAULIDIAZETA WIRIARDI 041187
84 SUB01244 MAZZA MUHANDI SH 080287
85 SUB01179 MUHAMMAD RIZAL RAMBE SH 230868
86 SUB01197 MULYONO SH 100265
87 SUB01268 NANNIK INDRIANI SH 190481
88 SUB01281 NI WAYAN VIRA F S SH 060288
89 SUB03791 NIZAR FIKKRI SH 140888
90 SUB01231 NORMAN A F PANDIANGAN SH 090285
91 SUB01422 NOVAN EDI SAPUTRA 140484
92 SUB01441 NURUL AZZAH 190982
93 SUB01435 OSCAR YOGI YUSTIANO 230981
94 SUB01323 PARNINGOTAN MANALU SH 150686
95 SUB01259 PRIMA WINDYASWARI 270967
96 SUB01417 PURNAMA SARI PUTRI PALUPI 180485
97 SUB03743 R RIO SUSPRA ANGGORO 020687
98 SUB01202 RAH ADITIYO JATI SH 031175
99 SUB01184 RAHARDJI SANTOSO SE SH MH 300971
100 SUB01185 RANGGA ADI FITRIONO SH 280587
101 SUB01415 RATKUSUMAWATI DEWI 191275
102 SUB01348 REIFON CRISTABELLA E SH 120389
103 SUB01421 RENO SUSENO SH 030183
104 SUB01333 RICHARD HANDIWIYANTO 011287
105 SUB01315 RIESTA YOGAHASTAMA SH 140487
106 SUB01157 RIZKY ZULKARNAIN HASIBUAN 150487
107 SUB01423 ROHMAN BUDIJANTO SH 210968
108 SUB01222 SAHAT MARULITUA SIDABUKKE 270585
109 SUB01225 SANDY PUSAKA SH 060173
110 SUB01287 SATRIA ARDYRESPATI W 200386
111 SUB01309 SHOLEH SH 270977
112 SUB01240 SISWANTO SH 040780
113 SUB01419 STEFANUS ANGGA WINARSA SH 071287
114 SUB01388 SUGIYANTO SH 300680
115 SUB01334 SUPIANTO 070473
116 SUB01398 SUPRIYONO 230582
117 SUB01357 SYLVIA DEWI ANGGRAENI 070887
118 SUB01182 SYLVIANTO EKO SARDJONO 281069
119 SUB01149 T BUDI HANDARTI SH 051272
120 SUB03762 TITIK TRI SULISTYAWATI 030185
121 SUB01344 TOMMY CHANDRA K SH 151186
122 SUB01430 TRIAS WIDYA PARAMITA 041286
123 SUB03760 UMI SYARIFAH AMBARWATI 200181
124 SUB01265 VANESSA DEWI SETIAWAN SH 090868
125 SUB01298 WANDA E O HATIRINDAH SH 271080
126 SUB01338 WILMARTIN MANOPPO SH 120579
127 SUB03759 YANA DIAN AHALDIA 270672
128 SUB01238 YANTO SH 170773
129 SUB01446 YONATHAN DIDIK HARTONO 050279
130 SUB01292 YONI HARI BASUKI SH 051264
131 SUB01141 YUDHO RAHADITYO UTOMO 250183
132 SUB01434 YULIARINI SHINTA P PUTRI 300778
133 SUB03756 YUSUF EKA SW ST SH 010985
134 SUB01395 YUSUF HARSONO 120784
 
PANITIA UJIAN PROFESI ADVOKAT 2010                                      Ketua Sekretaris,
Thomas E.Tampubolon, SH., MH.                                            Victor W. Nadapdap SH., MM.
 

Jumat, 04 Februari 2011

Susunan Pengurus KONI Provinsi Jawa Timur

Susunan Pengurus KONI Provinsi Jawa Timur
Ditulis oleh Administrator Selasa, 10 Agustus 2010 16:13

sportjatim.com

Pelindung : 
Drs. H. Soekarwo (Gubernur Provinsi Jawa Timur)
Pangdam V Brawijaya
Kapolda Jawa Timur
H. Imam Sunardi (Ketua DPRD Prov. Jawa Timur)
Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur
Ketua Pengadilan Tinggi Jawa Timur
Pangarmatim
Dankodikal
Gubernur AAL
Komandan Lanud Abd. Rahman Saleh
Sekda Provinsi Jawa Timur
 
Dewan Penyantun:
Ketua : H. Imam Utomo
Wakil Ketua : Drs. Imam Supardi
Wakil Ketua II : DR. Ir. H. Eddy Indrayana
Sekretaris : Sekretaris Umum KONI Jawa Timur
Wakil Sekretaris I : Gatot Sutranta
Wakil Sekretaris II : Drs. Ki Soedjatmiko
Anggota : Rektor UNESA Surabaya
DR. Fadjar Siahaan, SE, Ak
Drs. Achmad Iskandar
Direktur Utama Petro Kimia Gresik
Direktur Utama PT Semen Gresik Tbk
Direktur Utama Bank Jatim
Dewan Kehormatan
Ketua : Drs. Abdul Hamid M., Ph.D
Wakil Ketua : H. Soemarsono, SH
Sekretaris : H. Andi Darussalam Tabussala
Anggota: : H. Saleh Ismail Mukadar, SE
Drs. Abdul Kasim
Drs. Baharudin
Drs. Haruna Soemitro
Pengurus
Ketua Umum : Drs. H. Saifullah Yusuf
Wakil Ketua Umum I : Ir. H. La Nyalla M. Mattaliti
Wakil Ketua Umum II : Ir. H. Erlangga Satriagung
Wakil Ketua Umum III : Dra. Hj. Dewanti Rumpoko, M.Si
Wakil Ketua Umum IV : Drs. H. Dhimam Abror Djuraid
Wakil Ketua Umum V : H. Soekarno Marsaid
Sekretaris Umum : DR. Ir. Alisjahbana, MA
Wakil Sekretaris Umum I : Drs. Braman Setyo, M. Si
Wakil Sekretaris Umum II : Ir. H. Gentur Prihantono, MT
Wakil Sekretaris Umum IV : Drs. Suharno
Wakil Sekretaris Umum V : Drs. H. Mujtahidur Ridho
Bendahara Umum : Drs. Nur Wiyatno, M. Si
Wakil Bendahara Umum I : IGN. Mayun Dharma, SH
Wakil Bendahara Umum II : H. Kadarusman, SE
Wakil Bendahara Umum III : Drs. Moch Dawam, M. Si
Wakil Bendahara Umum IV : Drs. Aliadi Ika, MM
Wakil Bendahara Umum V : H. M. Turino Djunaedi, M.H
Bidang Organisasi
Ketua : Drs. Ali Sa’roni, SH., MM
Wakil Ketua I : Drs. Supraptomo, M. Si
Wakil Ketua II : Drs. Diah Agus Salim
Wakil Ketua III : M. Alyas, SH
Wakil Ketua IV : Drs. M. Nabil
Wakil Ketua V : Drs. Agus Mulyono, M. Si
Bidang Pembinaan dan Prestasi
Ketua : Drs, Irmantara Subagya, M. Kes
Wakil Ketua I : Drs. Lilies Handayani
Wakil Ketua II : Drs. Dudi Harijanto, MM
Wakil Ketua III : Drs. Imam Marsudi
Wakil Ketua IV : Drs. Widodo, M. Kom
Wakil Ketua V : Nanik Yuliati Iskandar
Bidang Penelitian dan Pengembangan
Ketua : Nurhasan. M. Kes
Wakil Ketua I : Drs. Abdul Rahman Syam Tuasikal, M. Pd
Wakil Ketua II : Dr. Oce Wiryaman, M. Kes
Wakil Ketua III : Drs. Mahfud Isyada
Wakil Ketua IV : Ir. H. Dedy Suhayadi
Wakil Ketua V : Endang Sulastuty, SE
Bidang Auditor Internal
Ketua : DR. Ahmad Sukardi
Wakil Ketua I : Drs. Zarkasi
Wakil Ketua II : Drs. Iskandar Effendy, Ak
Wakil Ketua III : Amin Sudarto
Wakil Ketua IV : Drs. Sutjipto
Wakil Ketua V : Ir. Bambang Sadono
Bidang Perencanaan Program dan Anggaran
Ketua : H. Soejipto, M. Si
Wakil Ketua I : Drs. H. Suprtapto, MM
Wakil Ketua II : DR. Muhammad Nafik Hadi Ryandono, SE., M.Si
Wakil Ketua III : Ir. Yuniarti
Wakil Ketua IV : Titik Indrawati, SH
Wakil Ketua V : Badrud Tamam, S. Psi
Bidang Promosi dan Pemasaran
Ketua : Ir. Supaad
Wakil Ketua I : H.M Rizal
Wakil Ketua II : H. Sutan Kasidhai, SE
Wakil Ketua III : Agus Soekotjo
Wakil Ketua IV : Agus Susanto
Wakil Ketua V : Totok Lusida
Biro Hukum Perlengkapan dan Pengadaan
Ketua : Ir. Dachlan
Wakil Ketua I : H. Haries Purwoko
Wakil Ketua II : H. Diar Kusuma Putra, SE
Wakil Ketua III : H. Adri Istambul Lingga Gayo, SE
Wakil Ketua IV : Cahyo Edi Purnomo
Wakil Ketua V : Ir. Bambang Dwi Suhartono
Bidang Media dan Humas
Ketua : Indro Sulistiyo
Wakil Ketua I : Lutfil Hakim
Wakil Ketua II : Abu Bakar Yarbo
Wakil Ketua III : Rachmad Adikurniawan
Wakil Ketua IV : M. Yamin Akhmad
Wakil Ketua V : Arifin Hamid
Komisi Hukum
Ketua : Supriyanto, SH
Anggota : Sabron Djamil Pasaribu, SH, M. Hum
Moh Ma’ruf Syah, SH. M. Hum
Mustofa Abidin, SH
Ali Maksum, SH
Anthony L. Ratag, SH
Yos Suharto, SH
Boby Wijanarko, SH. M. Hum
RM. Arief Wibowo, SH
Amir Burhanudin, SH
Komisi Kerjasama
Ketua : H. Indarto
Anggota : H. Lilik Muharti, SH, M. Hum
Tjutjuk Sunarto
H. Kuswanto
Asep Hilman
Tri Retno Suqriyanti
Ir H. Yoyok Wardoyo
Ir. H. Muhammad Yamin
Ir. H. Ferry Sismiyanto
Imam Zuhdi
Komisi Antar Lembaga
Ketua : HR. Ali Badri Zaini
Anggota : H. Ahmad Zaini
Ir. Daud Yudarana
Ir. H. M. Abduh, MM, CES
Drs. Anna Luthfie
Dra. Hj. Zahrini
Drs. H. Didik Prasetyono
Ir. H. Firdaus, HB
Abdul Fatah, SH
Gerry Rosanto
Komisi Kesejahteraan Pelaku Organisasi
Ketua : DR. Jariyanto
Anggota : Drs. H. Fuad Mahsuni
Drs Agus Maimun
Anton Sumartono
Dra. Dian Puspitorini
Yulyani
Nuzuli
Munardi
Abdul Muchid
Komisi Pembibitan dan Pemandu Bakat
Ketua : Dra. Yayuk Sugeng
Anggota : Yacob Rusdianto
Herlambang Wijaya
Henny Maspaitela
Vera Riolita Pangkey
Lukmanul Hakim
Budi S
Sastra Hariyanto
Achmad Nawardi
M. Ilhamsyah Mattimu, SE
Komisi Penerapan Iptek Olahraga
Ketua : DR. Imam Syafei
Anggota : Drs. Harwanto, M.Pd
Prof. DR. Sam Abede Pareno
Drs. H. Bambang Purwoko, MBA, Ph.D
Prof. DR. H. Suharbillah, SH
Prof. DR. Suryanto, M. Si
Drs. Edy Juwono Slamet, MA
M. Amin
Dwi Budi Setiawan
Anton Abdullah
Komisi Kesehatan
Ketua : dr. Wardy Azhari Siagian
Anggota : dr. Priyanto Swasono, M. Kes
dr. Agus Subagyo, Sp.JP
dr. Chelmy, Sp, OT
dr. Ach. Romadhoni, Sp. THT-KL
dr. Budi Raharjo
drg. Wieke Herawati, M. Kes
dr. Hari Prayogo
dr. Raymond Runtu
dr. Alim Putra Jaya
Komisi Pusat Data
Ketua : Drs. H. Untung Tejo
Anggota : Ir. Iwan Setiawan, M. Si
Muhammad Arifin
M. Taufiq
Yudo Nugroho
Drs. T. Pramudya
Heru Subagyo
Samsurin, S. Sn
Suharto
Onny Philppus
Komisi Pendidikan dan Penataran
Ketua : Dr. Harun M. Si
Anggota : H. A. Fahnan Hasanudin, BA
Drs Suwanto
Drs. Joko Tetuko, M. Si
Drs. Suparman
Drs. J. Kunto
Drs. Atjuk Sukoco
Fredy Matatula
H. Yusuf Karel Tungka, SH, MBA
Drs. Samsudi, MM